Sabtu, 13 Juni 2009

Mendirikan Koperasi




Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan karena adanya kesamaan kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan atau rumah tangga. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah suatu perkumpulan yang bernama Koperasi.



Bagaimana cara mendirikan Koperasi ?


Ikuti tips-tips berikut ini :




  1. Kumpulkan beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama dengan anda.


  2. Kumpulkan gagasan untuk membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



  3. Kumpulkan modal berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.



  4. Carilah anggota untuk bergabung menjadi anggota.



  5. Buatlah badan hukum koperasi.

Penjelasan dari Langkah I :

Kumpulkan beberapa orang ( + /- 20 orang ) untuk menjadi pengurus dan anggota pertama.

Dalam pencarian orang-orang ini usahakan orang-orang yang sudah anda kenal dengan baik.

Penjelasan dari Langkah II :

Buatlah sebuah pertemuan untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar anggaran rumah tangga ( AD_ART ) adalah inti dari peraturan yang akan ditetapkan pada koperasi. AD ART ini memuat antara lain :

  1. Nama, tempat, kedudukan dan jangka waktu berdirinya koperasi.
  2. Landasan, sifat dan tujuan berdirinya mendirikan koperasi.
  3. Usaha yang akan dilakukan dalam mendirikan koperasi.
  4. Syarat-syarat keanggotaan.
  5. Kewajiban dan hak anggota.
  6. Syarat-syarat pengurus.
  7. Kewajiban dan hak pengurus.
  8. Penasehat koperasi.
  9. Pembuatan laporan keuangan.
  10. Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
  11. Modal Usaha dalam mendirikan koperasi.
  12. Bentuk simpanan anggota.
  13. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
  14. Tanggungan anggota bila koperasi rugi.
  15. Sangsi untuk anggota.
  16. Pembubaran koperasi dan penyelesaiannya.

Penjelasan dari Langgkah III :

Untuk mengumpulkan modal dapat diatur pada AD ART seberapa besar simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan dikenakan kepada anggota. Yang dimaksud dengan simpanan pokok adalah simpanan yang diberikan oleh anggota untuk permodalan waktu pertama kali menjadi anggota. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang dikenakan setiap waktu tertentu, misalnya tiap bulan.

Penjelasan dari Langkah IV :

Untuk menarik orang menjadi anggota lebih mudahnya adalah yang ada dalam satu kelompok masyarakat, misalnya warga dalam satu wilayah, warga pada suatu pasar tradisional, kelompok mahasiswa, kelompok ibu-ibu pkk dan sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan di skala yang lebih besar misalnya warga suatu kota/daerah.

Penjelasan dari Langkah V :

Apabila koperasi sudah memenuhi semua syarat-syarat nomor 1-4 maka segeralah melakukan pengurusan ijin koperasi ke dinas koperasi setempat untuk mendapatkan badan hukum yang syah, agar semua transaksi nantinya mendapat kekuatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar